JURNAL SINJAI - Para penipu semakin cerdik! Baru-baru ini, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menemukan modus baru penipuan, yaitu dengan meniru atau menduplikasi nama situs dan media sosial entitas resmi. Tujuannya? Mengelabui masyarakat agar terjerat investasi bodong!
Lebih dari 100 situs dan media sosial palsu telah dilaporkan, dan Satgas PASTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokirnya.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal di Telegram.
Baca Juga: Waspada Pinjaman Online dan Investasi Bodong! Satgas PASTI Kembali Blokir 585 Entitas Ilegal
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.***