Gaji PPPK di Sulsel Diterima Per Triwulan, Berlaku Sampai Kapan?

- 5 Oktober 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi/gaji PPPK 2022 dibayar per triwulan
Ilustrasi/gaji PPPK 2022 dibayar per triwulan /Ahmad Fiqi Purba /bkn.go.id

Sementara untuk jumlah biaya gaji PPPK di Sulsel dalam APBD Pokok TA 2023, ia mengatakan pihaknya belum tentukan nilainya karena masih dalam tahap pengkajian. "Belum dibahas, tentu sesuai kebutuhan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Selle KS Dalle menjelaskan bahwa perekrutan PPPK ini memang menjadi masalah di banyak daerah. Sebab, rencana awalnya PPPK akan dianggarkan gajinya lewat APBN. Namun setelah lulus, anggaran penggajian PPPK dibebankan ke daerah.

"Ini akhirnya jadi masalah karena ada daerah yang siap karena PPPK yang diterima sedikit jumlahnya. Ada daerah yang tidak siap karena APBD Pokok 2022 sudah ditetapkan (jadi PPPK tidak diakomodir)," jelasnya.

Ia menilai kebijakan PPPK ini amburadul karena perekrutannya tidak matang. Pemerintah pusat tidak konsisten menerapkan kebijakan.

Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Mamuju Bakal Cari 2.000 Orang untuk jadi PPPK

"Penganggaran berubah skema di tengah jalan. Awalnya PPPK akan diambil alih APBN. Namun setelah perekrutan dibebankan ke daerah tanpa ada tambahan anggaran khusus. Ini kan menyulitkan daerah, membebani APBD," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Fadli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x