JURNAL SINJAI - Partai politik diminta untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Jika tidak, KPU bakal mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya hanya akan menerima berkas jika persyaratan tersebut telah lengkap. Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres.
Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usai Capres-Cawapres
Sementara waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah 19-24 Oktober 2023.
"Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut," ujar Idham seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 17 Oktober 2023.
Jika dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan yang rencananya bakal dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan," kata Idham.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Akan Berakhir pada Februari - Maret 2024