Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi

26 April 2022, 15:54 WIB
Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi /menpan.go.id

JURNAL SINJAI - Sebanyak 359 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) didiskualifikasi karena terbukti curang dalam proses seleksi CPNS 2021.

Kasus kecurangan seleksi CPNS ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi hingga Sumatera.

"Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari PMJ News, Selasa, 25 April 2022.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2022, Kapolda Sulsel Siagakan 102 Pos Pengamanan Mudik Lebaran

Terbaru, kata Gatot, penyidik kembali menemukan 81 peserta CPNS yang turut melakukan aksi curang, namun belum didiskualifikasi.

"Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi," sambungnya.

Gatot mengatakan, kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS.

Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah tersangka baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan kecurangan.

Baca Juga: Pengamanan Mudik Lebaran, Polda Sulsel Kerahkan Ribuan Personel dalam Operasi Ketupat 2022

"Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN,"  tukas Gatot.

Terhadap seluruh  tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Wahyu S

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler