DPR Setujui RUU Desa jadi Undang-undang, Kepala Desa Kini Resmi Menjabat 8 Tahun dalam Satu Periode

- 28 Maret 2024, 20:35 WIB
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada rapat paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. /Foto: Kemendagri.go.id

JURNAL SINJAI - DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, disusul gemuruh tepukan tangan.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Idul Fitri 2024, Rest Area hingga Kondisi Jalur Maros-Bone Jadi Perhatian Pemprov Sulsel

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, lanjut dia, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Baca Juga: Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menang-Seri-Kalah

Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x