BI Cabut dan Tarik Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 Dari Peredaran

- 13 Desember 2023, 10:22 WIB
BI mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan 500 TE 1991, 100 TE 1993 dan 500 TE 1997 dari peredaran
BI mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan 500 TE 1991, 100 TE 1993 dan 500 TE 1997 dari peredaran /X/@bank_indonesia

JURNAL SINJAI - Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Causa Iman Karana mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1
Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara El Nino, Ekonomi Sulsel di Tahun 2023 Diprediksi Melambat, Hanya di Rentang 4,5 Hingga 5 Persen

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud

Ia bilang, layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

"Terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," jelasnya.***

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x