Causa Iman Karana menyampaikan, per 1 Desember 2023, QRIS TUNTAS (tarik tunai, transfer, dan setor tunai) mulai berlaku di beberapa PJP.
Selain itu, lanjut dia, di waktu yang sama transaksi merchant usaha mikro dengan nominal di bawah Rp100.000 akan dibebaskan dari MDR, selebihnya akan dikenakan MDR 0,3 persen.***