JURNAL SINJAI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) pada Jumat, 7 Juni 2024, di Gedung DPR RI Jakarta.
Pertemuan ini dilakukan untuk menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, beserta jajaran anggota KPPU menyampaikan proposal amandemen UU No. 5 Tahun 1999 kepada Baleg DPR. Mereka mengusulkan agar perubahan atas UU tersebut dapat segera dibahas DPR.
Baca Juga: Produk Impor Serbu Pasar Indonesia, KPPU Tekankan Pentingnya Upaya Proteksi Produk Dalam Negeri
KPPU mendorong agar perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut di masa reformasi.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999 disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Undang-Undang ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.
Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU.
Baca Juga: Temukan Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Pinjol Pendidikan Ke Penegakan Hukum