Soal Narapidana dapat Remisi karena Perilaku di Lapas, Begini Kritikan 'Pedas' KPK

16 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi tahanan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Khairunnisa Fauzatul /Instagram @official.kpk

JURNAL SINJAI – Isu narapidana maling uang rakyat mendapat remisi akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik.

Hal ini pun membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian angkat bicara. Mereka mengkritik bagaimana hal-hal 'remeh' bisa dijadikan alasan mendapat remisi.

Sementara disatu sisi mereka sudah jelas merugikan bangsa dan negara dengan melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Infrastruktur di Mamberamo Tengah, Ini Jabatannya!

Akan tetapi, para maling uang rakyat itu bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat hanya karena perilaku sederhana yang mereka lakukan di dalam tahanan.

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 15 September 2022.

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," sambungnya.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.

Baca Juga: KPK Periksa Aset Pemerintah yang Dikelola Perseroda Sulsel

Maling uang rakyat yang akan diberi remisi harus dipastikan juga perilakunya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga berlangsungnya sidang.

"KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang," ujar Nurul Ghufron.

Menurutnya, sangat tidak logis jika remisi diberikan kepada maling uang rakyat hanya karena perilakunya selama masa pembinaan di dalam lapas.

Apalagi, jika kelakuan yang dinilai baik itu hanya sebatas mendonorkan darah hingga pandai membatik.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja," ucap Nurul Ghufron.

Baca Juga: Anggota BPK Jawa Barat Juga Ditangkap KPK Bersama Bupati Bogor Ade Yasin

"Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian memberi, pandai membatik, dan lain-lain," katanya menambahkan.

Nurul Ghufron menekankan bahwa perilaku-perilaku sederhana seperti itu tidak bisa dijadikan patokan pemberian remisi.

"Itukan padahal perilakunya itu perilaku yang sebelumnya pada saat proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu adalah merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak," tuturnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap?

"Maka kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional," ujar Nurul Ghufron menambahkan.***

Editor: Fadli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler