JURNAL SINJAI - Sejumlah tempat disebut telah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dari hasil penggeledahan di 10 lokasi, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut sudah disita.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan ratusan dokumen tersebut akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.
Baca Juga: KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng, Status Penegakan Hukum Masuk Tahap Penyelidikan
“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut," ujar Febrie Adriansyah seperti dikutip dari PMJ News, Selasa, 26 April 2022.
Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu. Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta.
"Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali," ucapnya.
Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dilakukan di ruang kantor Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi
Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dibarengi aksi serupa di rumah kediaman tersangka IWW.
Selain telah menetapkan IWW sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga pengusaha swasta.
Mereka antara lain, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group.
Kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT), dijadikan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***