Kebutuhan Cukup Terpenuhi, Pemprov Sulsel Bakal Setop Perekrutan Guru PPPK Tahun Ini

- 14 April 2022, 23:17 WIB
Ilustrasi. Pemprov Sulsel akan menghentikan perekrutan PPPK untuk tahun ini.
Ilustrasi. Pemprov Sulsel akan menghentikan perekrutan PPPK untuk tahun ini. /Instagram /Humas Pangandaran

JURNAL SINJAI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menghentikan perekrutan guru dengan jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan kebutuhan guru di Sulsel sudah cukup terpenuhi melalui rekrutmen tahap 1 dan 2 lalu.

Selain itu, kata dia, penghentian ini juga terkait pertimbangan anggaran yang cukup membebani APBD Sulsel.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Butuh 242.080 PPPK Guru dan Dosen

"Untuk formasi guru sepertinya tidak lagi. Saat ini di wilayah ini sudah cukup. Kemungkinan besar tidak akan mengusulkan ke pusat," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Kamis, 14 April 2022.

Lebih lanjut, ia mengatakan mekanisme pemenuhan guru itu tidak hanya melalui PPPK, para kepala sekolah bisa merekrut honorer jika dibutuhkan.

"Jadi honorer guru masih bisa karena pengaturannya tersendiri, sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD," kata Imran.

Menurutnya, pengisian kekosongan guru di sekolah bisa dilakukan melalui pengangkatan honorer. Cara ini bisa lebih efisien dan menghemat anggaran.

Baca Juga: Ingin Daftar di UNS? Calon Mahasiswa Baru Harus Siapkan BPJS Kesehatan Aktif

"Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana bos bahkan ada juga yang menggunakan dana komite kan bisa," ucap Imran.

Imran menghitung selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp1,5 juta per bulan. Sementara guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp2,9 juta.

Menurutnya daerah saat ini harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK.

Sebab jika salah menghitung, maka dampaknya akan mempengaruhi pencairan TTP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun.

Baca Juga: Hore! Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU, Segini Jumlahnya

"TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," pungkasnya.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x