Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pemberian THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.***