Firli Bahuri Masih Pimpin Gelar Perkara Kasus Dugaan Suap Ketika Sudah Berstatus Tersangka

- 29 November 2023, 19:05 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat /

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Ghufron menyebut, Pasal 32 Undang-Undang KPK Tahun 2019 disebutkan bahwa pimpinan yang ditetapkan berstatus tersangka diberhentikan dari aktivitas di KPK.

Dikatakan Ghufron, perdebatan mencuat karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Adapun Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli pada 24 November 2023.

“Masih ya itu ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu sejak tersangka itu berhenti. Tetapi pada hari itu kan masih belum ada SK (Surat Keputusan), SK nya masih nanti malamnya kan. jadi perdebatan tentang itu,” tutur Ghufron.

Baca Juga: Film 24 Jam Bersama Gaspar Hanya Tayang di Layanan Streaming, Catat Tanggalnya!

Ghufron menuturkan secara formil Firli masih aktif sebagai Ketua KPK tetapi secara materiil, Firli yang menyandang status tersangka dianggap sudah berhenti dari jabatan Ketua KPK sehingga tidak bisa mengikuti rapat gelar perkara.***

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x