"Jika kebetulan butuh guru mendesak, pakai dana bos bahkan ada juga yang menggunakan dana komite kan bisa," ucap Imran.
Imran menghitung selisih menggaji honorer jauh lebih kecil, yakni hanya Rp1,5 juta per bulan. Sementara guru dengan status PPPK standarnya sebesar Rp2,9 juta.
Menurutnya daerah saat ini harus cermat menghitung kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah ketika mengusulkan formasi CPNS ataupun PPPK.
Sebab jika salah menghitung, maka dampaknya akan mempengaruhi pencairan TTP dan kesejahteraan pegawai tentu akan menurun.
Baca Juga: Hore! Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU, Segini Jumlahnya
"TPP itu bisa maksimal kalau belanja pegawai itu jangan lebih dari 30 persen sampai 35 persen. Kalau belanja sudah lebih dari itu, akan sulit," pungkasnya.***